Bagian Sumber Daya Manusia, bertugas melaksanakan fungsi manajemen di bidang pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri pada Polri serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Karier;
b. Subbagian Perawatan Personel;
c. Subbagian Pengendalian Personel; dan
d. Urusan Administrasi.
Subbagian Pembinaan Karier bertugas melaksanakan administrasi pegawai negeri pada Polri dan pembinaan karier pegawai negeri pada Polri meliputi kepangkatan, mutasi serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
Subbagian Perawatan Personel, bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan rohani, jasmani, pengusulan tanda kehormatan, administrasi pengakhiran dinas dan psikologi pegawai negeri pada Polri serta kesejarahan Polri.
Subbagian Pengendalian Personel bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi teknis kepolisian, administrasi pegawai negeri pada Polri dalam mengikuti pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi, serta pelaksanaan penelitian administrasi dalam proses penerimaan anggota Polri;
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.